Dana Desa Bangun Indonesia dari Pinggiran

By Admin

nusakini.com--Pemerintah telah menyalurkan dana desa sebagai salah satu mandat UU Desa. Tahun 2016, rata-rata setiap desa menerima Dana Desa sebesar Rp643,6 juta dan meningkat pada tahun 2017 menjadi Rp800,4 juta perdesa. Dana desa yang diperoleh oleh masing-masing desa akan dimanfaatkan untuk membiayai pemberdayaan masyarakat desa.  

"Dana desa dicanangkan oleh negara dalam rangka melaksanakan Nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran," ungkap Staf Ahli Menteri Hubungan Antar Lembaga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Rosari, di Yogyakarta pada Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan Masyarakat (Bakohumas) Kementerian/Lembaga.  

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017 digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas sektor. Selain itu, Dana Desa juga untuk mendukung program dan kegiatan pada bidang kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes bersama, embung, produk unggulan desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga desa.   

Sejauh ini, menurutnya pemanfaatan Dana Desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa namun belum berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Ke depan, diharapkan pemanfaatan Dana Desa bukan hanya digunakan untuk membangun infrastruktur saja, tapi juga fokus pada upaya peningkatan produktivitas perekonomian desa.  

Dikutip dari situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), dari data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, dari total 250 juta penduduk Indonesia, jumlah penduduk miskin mencapai 27,76 juta orang (10,70%). Persentase penduduk miskin di perdesaan (13,96%) lebih besar dibandingkan perkotaan (7,43%). (p/ab)